top of page

Penerapan Proyek Pangan

 

Para petani yang menanam padi di sawah setiap panen selalu menghadapi masalah. Bagaimana tidak? Pada saat tanam saja mereka sudah meminjam uang pada tengkulak, sehingga jika panen tiba sebagian besar hasil panennya sudah menjadi hak para tengkulak. Atau tanah yang dikerjakan bukanlah milik petani tapi milik lain orang sehingga petani tersebut hanya sebagai penggarap yang jika panen akan mendapatkan bagian yang disepakati bersama.

 

Dengan program ARTANAS para petani diajarkan bekerja sama saling gotong royong mengolah sawah mereka secara bersama-sama. Karena program ARTANAS mengharuskan pada para petani yang bergabung dalam 1000 ha sawah yang terdiri dari 500 Kepala Keluarga untuk bekerjasama. Setiap petani/sekeluarga hanya berhak atas 2 ha tanah sawah. Bagi yang belum memiliki lahan akan dibelikan oleh ARTANAS.

Lahan 1000 ha merupakan satu hamparan tanah yang tidak boleh terpisah dan lahan tersebut harus dapat di sertifikat kan atas nama para petani masing-masing.

 

Tahapan program ARTANAS adalah sebagai berikut  :

 

Tahap I  :

  • Lahan disiapkan 1000 ha

  • Pengecekan lahan untuk dapat di-sertfikat-kan, hal ini perlu koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional dan Pemerintah Daerah setempat. Harus bersih dari Ijin Lokasi dan penguasaan pihak lain.

 

Tahap II  :

  • Menyiapkan 500 petani yang akan ikut program ARTANAS dan bersedia untuk bekerja sendiri sekeluarga. Tidak diperkenankan untuk mencari buruh tani.

  • Para petani diwajibkan untuk menyerahkan identitas berupa fotocopy Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga serta menjadi penabung ARTANAS dengan tabungan awal Rp.5.000,- (lima ribu rupiah)

 

Tahap III  :

  • Pembagian lahan akan diatur oleh management ARTANAS.

  • Setiap petani akan mendapat 2 ha tanah bersertifikat atas nama petani

  • Pengukuran lapangan dilakukan untuk bagian 2 ha/ KK

  • Proses sertifikat dilakukan dan tertera atas nama para petani tersebut. Dan sertifikat yang terbit akan diserahkan ke petani masing-masing sesuai nama yang tertera.

 

Tahap IV  :

  • Persiapan lahan

  • Pembersihan lahan dan menyiapkan pengairan

  • Seluruh pengerjaan dilakukan dengan mesin dari membajak sawah dengan traktor,menyemai dengan mesin, menanam dengan mesin alat tanam sehingga petani hanya mengikuti dari belakang jika ada tanaman yang roboh untuk ditegakan kembali, menyemprot pupuk dengan pestisida.

  • Ketika panen dilakukan dengan mesin panen

 

Tahap V  :

  • Hasil panen akan masuk lumbung/cielo yang dibangun sebagai milik petani

  • Padi diolah menjadi beras dan siap dijual

  • Jaminan pembeli sepanjang masa dari pihak PT Artanas.

 

 

Hasil panen yang diperoleh akan dibagi sesuai dengan proporsi sebagai berikut :

  • 40% untuk membayar hutang petani

  • 40% untuk petani yang bergabung dibagi rata sebagai biaya hidup dan membeli bibit untuk penanaman berikut.

  • 20% untuk para penabung ARTANAS termasuk para petani tersebut.

 

Setelah hutang lunas maka pembagian hasil panen adalah  :

  • 70% untuk petani yang bergabung

  • 20% untuk para penabung ARTANAS termasuk para petani

  • 10% untuk management ARTANAS

 

© 2014 by PT. Artanas Saldo Abadi. Proudly created with CATFIZ

  • Facebook Round
  • Twitter Round
  • Google Round
bottom of page